Hak Konsumen yang Sering Terlupa
Undang-Undang Perlindungan Konsumen memuat daftar hak konsumen. Beberapa di antaranya jarang kita sadari.
Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen memuat daftar hak konsumen. Selain hak atas keamanan dan keselamatan, ada hak yang sering terlupa: hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa, serta hak untuk didengar pendapat dan keluhannya.
Dalam belanja daring, hak atas informasi menjadi sangat penting karena konsumen tidak dapat memeriksa barang secara langsung. Deskripsi produk, foto, dan ketentuan pengembalian adalah bagian dari informasi yang semestinya disajikan secara jujur.
Bacalah naskah resmi undang-undang untuk daftar hak yang lengkap. Artikel ini bersifat pengantar umum, bukan nasihat hukum.
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4.
Tulisan Terkait
Klausula Baku dan Rasa Adil Konsumen Digital
Kita menekan tombol "Setuju" puluhan kali sebulan. Pertanyaannya: apakah persetujuan semacam itu masih bermakna?
Mengenal Syarat Sah Perjanjian
Empat syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan apa akibatnya bila salah satunya tidak terpenuhi.
Data Pribadi dan Kewajiban Pengendali Data
Pengantar tentang peran pengendali data menurut Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.