Data Pribadi dan Kewajiban Pengendali Data
Pengantar tentang peran pengendali data menurut Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi membedakan antara subjek data pribadi, pengendali data pribadi, dan prosesor data pribadi. Pengendali adalah pihak yang menentukan tujuan dan melakukan kendali atas pemrosesan data.
Bagi platform digital, termasuk situs publikasi seperti AksaraNusa, kewajiban ini bersifat praktis: menjelaskan tujuan pengumpulan data, memperoleh dasar pemrosesan yang sah seperti persetujuan, menjaga keamanan data, dan menanggapi permintaan subjek data.
Ketentuan teknis pelaksanaannya dapat berkembang melalui peraturan turunan. Artikel ini bersifat pengantar umum, bukan nasihat hukum.
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Tulisan Terkait
Mengenal Syarat Sah Perjanjian
Empat syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan apa akibatnya bila salah satunya tidak terpenuhi.
Hak Konsumen yang Sering Terlupa
Undang-Undang Perlindungan Konsumen memuat daftar hak konsumen. Beberapa di antaranya jarang kita sadari.
Klausula Baku dan Rasa Adil Konsumen Digital
Kita menekan tombol "Setuju" puluhan kali sebulan. Pertanyaannya: apakah persetujuan semacam itu masih bermakna?